BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengungkapkan, nafsu seks Herry Wirawan tinggi hingga tak mengenal waktu.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Asep menilai perbuatan terdakwa ini berpengaruh terhadap psikologis dan emosional anak secara keseluruhan
Bahkan, kekerasan seksual yang dilakukan Herry terhadap belasan anak didiknya itu direncanakan dan dilakukan secara sistematik.
"Kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam," ucap Asep usai sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (11/1/2022).
Baca juga: Kasus Herry Wirawan Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual
Hal ini tentu berpengaruh terhadap psikologi anak.
Seperti diketahui, korban bahkan ada yang sempat menutup telinga ketika mendengarkan suara terdakwa saat diperdengarkan di sidang.
"Perbuatan terdakwa berpengaruh kepada psikologis dan emosional anak secara keseluruhan," ucap Asep.
Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati, dengan tambahan hukuman kebiri kimia hingga penyebaran identitas terdakwa.
"Maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Bubarkan Yayasan hingga Rampas Aset Herry Wirawan untuk Ganti Rugi Korban
Menurut Asep, tuntutan itu merupakan bukti dan komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lainnya yang akan melakukan kejahatan serupa.
Tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.