KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Selain itu, jaksa melihat terdakwa melakukan tindak kejahatan itu secara terus menerus dan sistematik.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Terungkap, Herry Wirawan Gunakan Simbol Agama Saat Perkosa 13 Korban
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).
"Kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam," tambah Asep, dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kasus Driver Ojol Diduga Dipukul Oknum Polisi Saat Lapor Motor Hilang, Ini Fakta Lengkapnya
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," ucap Asep.
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.