BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus pelecehan seksual, Herry Wirawan kepada belasan santriwati.
Menurutnya, tuntutan itu telah sesuai dengan harapan sekaligus memenuhi keadilan 13 santriwati yang menjadi korban Herry.
"Tuntutan hukuman mati buat Herry sangat sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan dari para korban yang jumlahnya banyak," kata Emil, sapaan akrabnya di Bandung, Rabu (12/1/2022).
Selain memberi keadilan bagi korban, tuntutan itu memenuhi kemarahan warga yang ikut geram dengan tindakan pelaku sebagai tenaga pengajar.
Baca juga: Soal Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas PA: Sesuai Harapan Masyarakat
"(Tuntutan mati) memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry ini dituntut hukuman setinggi-tingginya, termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," kata dia.
Emil pun mengapresiasi komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
Terlebih, kata Emil, tindakan yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan luar biasa.
"Saya mengapresiasi tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," jelasnya.
Baca juga: Kajati Jabar: Kekerasan Seksual yang Dilakukan Herry Wirawan Berpotensi Merusak Kesehatan Korban
Sebelumnya, dukungan serupa disampaikan Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jabar Atalia Praratya.
Ia mengapresiasi aparat penegak hukum yang sudah memberikan tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.