Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Ridwan Kamil

Kompas.com - 12/01/2022, 17:30 WIB
Dendi Ramdhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus pelecehan seksual, Herry Wirawan kepada belasan santriwati.

Menurutnya, tuntutan itu telah sesuai dengan harapan sekaligus memenuhi keadilan 13 santriwati yang menjadi korban Herry.

"Tuntutan hukuman mati buat Herry sangat sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan dari para korban yang jumlahnya banyak," kata Emil, sapaan akrabnya di Bandung, Rabu (12/1/2022).

Selain memberi keadilan bagi korban, tuntutan itu memenuhi kemarahan warga yang ikut geram dengan tindakan pelaku sebagai tenaga pengajar.

Baca juga: Soal Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas PA: Sesuai Harapan Masyarakat

"(Tuntutan mati) memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry ini dituntut hukuman setinggi-tingginya, termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," kata dia.

Emil pun mengapresiasi komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Terlebih, kata Emil, tindakan yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan luar biasa.

"Saya mengapresiasi tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," jelasnya.

Baca juga: Kajati Jabar: Kekerasan Seksual yang Dilakukan Herry Wirawan Berpotensi Merusak Kesehatan Korban

Sebelumnya, dukungan serupa disampaikan Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jabar Atalia Praratya.

Ia mengapresiasi aparat penegak hukum yang sudah memberikan tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan.

"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum khususnya kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman yang berat dan adil. Tuntutan ini sudah mewakili kegeraman publik dan telah menjawab keinginan publik," kata Atalia lewat telepon seluler, Selasa (11/2/2022).

Meski demikian, Atalia tetap akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas hingga hakim menjatuhkan putusan hukuman terhadap Herry.

"Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa," ujarnya.

Ia pun berharap, tuntutan hukuman mati bisa menjadi landasan dalam penanganan kasus serupa agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.

"Harapannya masyarakat yang menjadi korban kejahatan kekerasan seksual untuk berani bersuara agar predator seks tidak merajalela," ungkapnya.

Penanganan kasus ini juga diharapkan mampu mendorong korban kekerasan seksual untuk berani melapor.

Atalia berkomitmen memberi pendampingan penuh terhadap korban.

"Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban terus dilakukan dalam pendampingan dan penyembuhan trauma. Masyarakat harus percaya, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan dengan baik terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan," jelasnya.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin Akan Bertemu Gibran, Jelaskan Tugas Wakil Presiden

Ma'ruf Amin Akan Bertemu Gibran, Jelaskan Tugas Wakil Presiden

Bandung
ABK Tewas di Kapal Cirebon Bertambah Jadi 3, Kondisi Kapal Diselidiki

ABK Tewas di Kapal Cirebon Bertambah Jadi 3, Kondisi Kapal Diselidiki

Bandung
2 Pria Jual Ganja Kering lewat Medsos, Polisi Sebut Jaringan Nasional

2 Pria Jual Ganja Kering lewat Medsos, Polisi Sebut Jaringan Nasional

Bandung
Golkar Rekomendasikan 2 Tokoh di Pilkada Bandung Barat 2024

Golkar Rekomendasikan 2 Tokoh di Pilkada Bandung Barat 2024

Bandung
Mantan Bupati Majalengka Diperiksa 8 Jam sebagai Saksi Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Mantan Bupati Majalengka Diperiksa 8 Jam sebagai Saksi Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pemilik Bengkel di Cirebon Dirampok dan Dibunuh

Pemilik Bengkel di Cirebon Dirampok dan Dibunuh

Bandung
Pendaftaran PPK Pilkada Karawang 2024 Dibuka, 'Track Record' Jadi Pertimbangan

Pendaftaran PPK Pilkada Karawang 2024 Dibuka, "Track Record" Jadi Pertimbangan

Bandung
Emak-emak di Karawang Mengamuk, Bakar Saung Tempat Transaksi Obat Keras

Emak-emak di Karawang Mengamuk, Bakar Saung Tempat Transaksi Obat Keras

Bandung
2 ABK di Cirebon Ditemukan Tewas di Palka Kapal, 1 Orang Lainnya Kritis

2 ABK di Cirebon Ditemukan Tewas di Palka Kapal, 1 Orang Lainnya Kritis

Bandung
3 Jam Dibuka, Pendaftaran PPK Pilkada Garut 2024 Langsung Diserbu 500 Pelamar

3 Jam Dibuka, Pendaftaran PPK Pilkada Garut 2024 Langsung Diserbu 500 Pelamar

Bandung
Golkar Sebut Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Wali Kota Bandung

Golkar Sebut Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Wali Kota Bandung

Bandung
1 Orang Tewas Terseret Banjir Bandang di Kertasari, Bandung

1 Orang Tewas Terseret Banjir Bandang di Kertasari, Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa 2 Orang

Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa 2 Orang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com