Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek 80 Tahun Terancam Diusir, Tanda Tangannya Dipalsukan Cucu Tiri dan Rumahnya Dijual

Kompas.com - 14/01/2022, 05:30 WIB
Putra Prima Perdana,
Khairina

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com- Nenek Ellen Plaissaer Sjair (80), warga Jayagiri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, saat ini tengah mempertahankan satu-satunya harta peninggalan almarhum suaminya, Peter S Danoewinata.

Tinggal menunggu waktu, Pengadilan Negeri Bale Bandung akan melakukan eksekusi pengosongan rumah Ellen.

Alasannya, rumah tersebut telah dinyatakan oleh pengadilan dijual oleh cucu tirinya berinisial IW.

Baca juga: Potong Uang Bantuan, Pendamping PKH di Kabupaten Tangerang Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Kuasa Hukum nenek Ellen, Bobby Herlambang Siregar dari Kantor Hukum Willard Malau & Partners menjelaskan bagaimana kronologi sampai rumah nenek Ellen harus dikosongkan oleh PN Bale Bandung.

Sebelum meninggal, almarhum Peter S Danoewinata membuat surat wasiat kepada nenek Ellen dan memberikan rumah kepadanya dan juga cucu tirinya, IW.

"Pada sekitar tahun 2013, sertifikat rumah yang diwasiatkan pada Nenek Ellen dicuri oleh IW dimana IW ternyata memalsukan tanda tangan nenek Ellen pada surat kuasa menjual yang isinya seolah-olah si nenek memberikan kuasa ke IW untuk menjual rumah," kata Bobby saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Rumah tersebut pun terjual dengan nilai Rp 2 miliar. Sementara uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp.1,8 miliar.

Padahal, menurut Bobby, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan rumah milik Nenek Ellen mencapai Rp 3 miliar.

Kemudian pada tahun 2015, lanjut Bobby, Ellen melaporkan IW ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan  yang akhirnya membuktikan IW terbukti bersalah.

IW telah menjalani masa hukuman penjara selama 2 tahun yang dimulai pada tahun 2017.

"Notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL juga telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris," tuturnya.

Diusir dan kalah 3 kali

Namun pada tahun yang sama (2015), para pembeli yang membeli rumah Nenek Ellen dari IW, menggugat Nenek Ellen untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut.

"Tragisnya, Nenek Ellen kalah 3 kali berturut-turut dalam persidangan melawan Pembeli tersebut, bahkan sampai tingkat peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Alasan hakim adalah pembeli beritikad baik harus dilindungi," ungkapnya.

Nenek Ellen seharusnya mengosongkan rumah miliknya pada Desember 2020, namun eksekusi ditangguhkan lantaran pihak kuasa hukum Nenek Ellen mengajukan gugatan.

"Kami pun segera memohon kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi karena kami akan mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta Jual beli yang cacat hukum tersebut," ujarnya.

Baca juga: Temukan Tas Berisi Uang Jutaan Rupiah di Jalan dan Tak Mengembalikannya, Nenek 60 Tahun Ditangkap Polisi

Namun gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara karena dinyatakan Tidak Dapat diterima dengan alasan penerapan asas Nebis in Idem.

"Alasan Majelis Hakim dalam perkara sama tidak bisa dilakukan gugatan dua kali karena pembeli sudah menggugat dengan pihak yang sama, maka kami menggugat pembeli enggak bisa. Tapi menurut kami bisa. Kenapa gugatan tidak diterima, kami bawa bukti baru, materi gugatan beda," ungkapnya.

Bobby mengatakan perjuangan untuk mempertahankan rumah milik Nenek Ellen akan berlanjut ke tahap gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat agar jual beli yang dianggap cacat hukum dibatalkan.

Menurut Bobby, salah satu opsi yang ditawarkan oleh pihaknya adalah menyerahkan hak dari cucu tiri Nenek Ellen kepada pembeli sesuai dengan surat wasiat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com