Adapun barang mencurigakan itu menurutnya adalah cap atau stampel yayasan.
Tak hanya itu, Danu juga mengaku melihat lembaran SPJ (Surat Pertanggungjawaban).
"Jujur cap juga ada di situ, cap yayasan lah segala macam, terus juga ada laporan-laporan SPJ, ada juga di situ," kata Danu dikutip Tribunjabar.id.
Danu menduga dalam SPJ tersebut berupa laporan bukti administrasi pertanggungjawaban keuangan dari yayasan yang dimiliki Yosef.
Adanya pernyataan Danu yang menyebut dirinya diminta banpol untuk membersihkan bak mandi di TKP, dibantah tegas oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.
Kata Erdi, TKP merupakan kewenangan dari penyidik dan banpol tak memiliki kewenangan membuka atau menutup TKP.
"Enggak ada, TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," kata Erdi.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan Tuti (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) di Subang terungkap dari laporan suami korban yang melihat kondisi tak wajar di kediamannya.
Suami melaporkan hal itu ke polisi hingga menemukan Tuti dan Amalia sudah tak bernyawa di dalam bagasi mobil Alphard. (Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi| Editor : Candra Setia Budi, Pythag Kurniati, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.