Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

150 Hari Misteri Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Keterangan Saksi Kunci, Petunjuk, dan Janji Kapolda

Kompas.com - 14/01/2022, 12:55 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Sudah 150 hari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, bergulir, tetapi sampai saat ini belum juga terungkap.

Awalnya polisi optimis segera mengungkap dan menangkap pelaku.

Namun, kasus pembunuhan yang terjadi di kediaman Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021 itu belum juga terungkap hingga pertengahan Januari 2022.

Apa yang sudah dilakukan polisi?

Hingga kini polisi masih terus berupaya mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: Sebar Sketsa Wajah Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Polisi Minta Bantuan Masyarakat

Yang terbaru, penyidik menyebar sketsa wajah terduga pembunuh Tuti dan Amalia.

Baca juga: Kapolda Jabar Targetkan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap Awal Tahun

Sketsa wajah dibuat setelah pihak kepolisian memeriksa 69 saksi yang dinilai potensial dalam kasus itu.

Baca juga: 100 Hari Misteri Pembunuhan di Subang, Yosef Dicecar soal Nasi Goreng, Danu Ditanya tentang Puntung Rokok

Polisi berharap masyarakat dapat membantu kepolisian untuk melapor jika melihat sosok yang memiliki kesamaan dengan sketsa yang sudah disebar.

Direskrimum Polda Jabar Kombes Yani Sudarto tengah memperlihatkan sketsa wajah terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rabu (29/12/2021).KOMPAS.com/AGIE PERMADI Direskrimum Polda Jabar Kombes Yani Sudarto tengah memperlihatkan sketsa wajah terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rabu (29/12/2021).

Usai sketsa disebar, Kapolda Jabar Inspektur Jendral Suntana menargetkan kasus itu dapat diungkap pada awal 2022.

"Untuk kejadian di Subang, mohon doanya. Target saya awal tahun ini, penyidik sedang mengumpulkan fakta-faktanya. Mohon kesabarannya, saya berkomitmen terhadap kasus ini," ujar Suntana di Mapolda Jabar, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: 114 Hari Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Keterangan Saksi Kunci hingga Petunjuk yang Didapat

Sebelum menyebar sketsa, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Yani Sudarto mengatakan, bahwa mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi sudah mengambil langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP sebanyak lima kali, otopsi sebanyak dua kali, dan telah memeriksa saksi sebanyak 69 orang.

"Saksi 69 yang sudah diperiksa, 15 di antaranya dari keluarga, 11 saksi yang saat itu melintas di TKP, 32 saksi untuk menentukan alibi, sedangkan 11 saksi lain tidak berhubungan dengan peristiwa tapi diambil keterangannya," ucap Yani di Mapolda Jabar, Rabu (29/11/2021).

Selain itu, polisi pun telah memeriksa tujuh saksi ahli dan melakukan analisis kamera CCTV di 40-50 titik sepanjang 50 km.

 

Bukti dan petunjuk

Dari catatan Kompas.com, sejumlah barang bukti dan petunjuk juga telah dikumpulkan polisi.

Seperti bercak darah di kamar korban dan mobil tempat dua korban ditemukan, jejak kaki, serta sidik jari yang saat ini masih diidentifikasi.

Polisi juga menemukan papan penggilasan dengan bercak darah yang disembunyikan di rak barang bekas, pisau, dan pakaian korban.

Dari rekaman kamera CCTV juga ditemukan petunjuk bahwa pembunuhan itu ada hubungannya dengan mobil Avanza putih dan sebuah sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan juga diduga kuat pembunuh ibu dan anak ini memiliki akses keluar masuk rumah. Hal ini terlihat dari tidak ditemukan kerusakan di pintu rumah korban.

Begitu juga dengan dugaan perampokan yang telah gugur, karena tidak ditemukan barang berharga yang hilang, kecuali ponsel Amalia.

Nasi goreng dan puntung rokok

Penyidik Polda Jabar meminta keterangan Yosef, Yoris, Yanti, dan Danu, terkait pembunuhan Tuti dan Amalia di Mapolda Jabar, Kamis (25/11/2021).

Yosef merupakan suami Tuti dan ayah Amalia. Sedangkan Yoris merupakan anak Tuti dan Yosef.

Sementara Yanti merupakan istri Yoris dan Danu merupakan keponakan Tuti.

Dalam pemeriksan, Yosef dicecar 39 pertanyaan seputar aktivitasnya pada 17 Agustus dan 18 Agustus atau sebelum dan ketika menemukan korban.

Yosef (55) memakai kaus putih merah dan menggunakan peci saat akan memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Senin (13/9/2021). 

TribunJabar.id/Dwiky Maulana Vellayati Yosef (55) memakai kaus putih merah dan menggunakan peci saat akan memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Senin (13/9/2021).

 

Penyidik juga sempat memperlihatkan satu foto meja makan yang berisi nasi goreng di piring dan alumunium foil berisi makanan yang tidak diketahui jenisnya.

Penyidik juga sempat menanyakan terkait asbak di ruang tamu. 

Adapun pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Danu berulang-ulang seputar aktivitas sejak tanggal 17 Agustus hingga 19 Agustus.

Penyidik juga sempat menanyakan kepada Danu soal puntung rokok yang ditemukan di lokasi.

Sementara, hasil pemeriksaan Yoris dan Yanti tidak berlangsung lama.

Pernyataan berubah-ubah

Penyidik Polda Jabar kembali memanggil salah satu saksi kunci dalam kasus tersebut, yakni Danu pada Selasa (7/12/2021). Danu dipanggil polisi untuk menjalani tes psikologi atau tes kejiwaan.

Danu dipanggil pihak kepolisian karena pernyataannya selalu berubah-ubah.

Dikutip dari TribunJabar.id, setelah peristiwa itu terjadi, Danu mengaku dimintai bantuan oknum Bantuan Polisi (Banpol) untuk masuk ke TKP.

Bukan hanya itu, kata Danu, oknum banpol itu juga menyuruhnya menguras bak mandi di TKP. Dari sana Danu mengaku melihat dua barang yang diduga barang bukti.

Dua barang tersebut yakni gunting dan kutter. Selain gunting dan kutter, Danu juga mengaku melihat barang mencurigakan.

 

Adapun barang mencurigakan itu menurutnya adalah cap atau stampel yayasan.

Tak hanya itu, Danu juga mengaku melihat lembaran SPJ (Surat Pertanggungjawaban).

"Jujur cap juga ada di situ, cap yayasan lah segala macam, terus juga ada laporan-laporan SPJ, ada juga di situ," kata Danu dikutip Tribunjabar.id.

Danu menduga dalam SPJ tersebut berupa laporan bukti administrasi pertanggungjawaban keuangan dari yayasan yang dimiliki Yosef.

Adanya pernyataan Danu yang menyebut dirinya diminta banpol untuk membersihkan bak mandi di TKP, dibantah tegas oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.

Kata Erdi, TKP merupakan kewenangan dari penyidik dan banpol tak memiliki kewenangan membuka atau menutup TKP.

"Enggak ada, TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," kata Erdi.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan Tuti (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) di Subang terungkap dari laporan suami korban yang melihat kondisi tak wajar di kediamannya.

Suami melaporkan hal itu ke polisi hingga menemukan Tuti dan Amalia sudah tak bernyawa di dalam bagasi mobil Alphard. (Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi| Editor : Candra Setia Budi, Pythag Kurniati, Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com