BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi angkat suara soal temuan pungutan liar (pungli) oleh tim Saber Pungli Jabar dalam proses pemindahan siswa SMAN 22 Bandung yang diduga melibatkan pejabat sekolah.
Dedi mengaku masih menunggu gelar perkara oleh tim Saber Pungli. Jika terbukti bersalah, ia segera menyiapkan sanksi.
"Kita lihat dulu rekomendasinya. Karena nanti tim Siber Pungli menggelar perkara, akan ada rekomendasi apakah hukuman disiplin atau lanjut aspek pidana. Keduanya akan ditempuh," kata Dedi dihubungi melalui telepon, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Pungli di SMAN 22 Bandung, Diduga Dilakukan Kepsek dan Wakasek
Selama proses penyidikan berjalan, kata Dedi, terduga pelaku diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepsek dan wakasek.
"Dihentikan dulu sebagai Wakasek, baru nanti proses yang lainnya apakah proses ASN-nya menunggu proses hukum yang tetap," ucapnya.
Dedi memastikan aktivitas sekolah tidak akan terganggu atas kasus ini. Ia pun meminta agar cabang dinas segera melakukan pembenahan.
"Tidak akan, tidak akan terganggu. Kalau aktivitas belajar-mengajar berjalan seperti biasa. Nah ini harus menjadi cerminan ke depannya," ungkap Dedi.
"Secara institusi saya kecewa, tetapi kalau itu menjadi sebuah perbaikan dan pembenahan institusi, ya kita dukung upaya tim Siber Pungli untuk terus membenahi institusi pendidikan," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 22 Bandung. Ironisnya, pungli tersebut diduga dilakukan dua pejabat tinggi sekolah.
Adapun terduga pelaku berinisial H, menjabat sebagai Kepala Sekolah dan ER, Wakil Kepala Sekolah. Keduanya saat ini masih berstatus terperiksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.