Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Sejak 2021, Mantan Kades Cihawuk yang Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta Ditangkap

Kompas.com - 17/01/2022, 17:50 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - AS (51), mantan kepala desa (Kades) Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung periode 2006-2018 terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan kerugian negara Rp 800 juta.

Tersangka AS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Tipikor Polresta Bandung, terkait kasus dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 sampai dengan 2018.

Dikatakan Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, AS menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2021.

AS sempat kabur ke luar pulau Jawa. Ketika polisi mendapat informasi AS kembali ke Kabupaten Bandung, dia akhirnya berhasil ditangkap.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Tawuran Pelajar di Kota Serang, 3 Masih Buron

Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini, kata Kusworo, berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Berawal adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan-kegiatan pengerjaan fisik (di desa) yang tidak sesuai," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (17/1/2022).

Berbekal laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan bekerjasama dengan pihak inspektorat Kabupaten Bandung untuk dilakukan audit.

"Dari hasil penyelidikan cukup mengerucut. Dari hasil audit seperti pembayaran pajak, pengerjaan fisik, dan kegiatan-kegiatan lain yang mana negara mengalami kerugian Rp 800.038.600," ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, berkas perkara dilengkapi dan akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum dan dinyatakan P21.

Namun pada saat akan dilakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka, AS kabur keluar pula Jawa.

"Kabur ke daerah Palembang, Sumatera Selatan," ucapnya.

Baca juga: Buron Sejak 2018 dan Nyamar Jadi Driver Ojol, Tersangka Korupsi Ditangkap Kejati Sumut

Pada tanggal 10 Januari 2022 kemarin, tersangka AS kembali ke Kertasari. Saat itulah Kusworo memerintahkan jajarannya untuk langsung menangkap tersangka.

"Kami memerintahkan Polsek setempat untuk diamankan dan langsung dijemput unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung,"kata Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com