Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Sejak 2021, Mantan Kades Cihawuk yang Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta Ditangkap

Kompas.com - 17/01/2022, 17:50 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - AS (51), mantan kepala desa (Kades) Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung periode 2006-2018 terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan kerugian negara Rp 800 juta.

Tersangka AS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Tipikor Polresta Bandung, terkait kasus dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 sampai dengan 2018.

Dikatakan Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, AS menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2021.

AS sempat kabur ke luar pulau Jawa. Ketika polisi mendapat informasi AS kembali ke Kabupaten Bandung, dia akhirnya berhasil ditangkap.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Tawuran Pelajar di Kota Serang, 3 Masih Buron

Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini, kata Kusworo, berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Berawal adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan-kegiatan pengerjaan fisik (di desa) yang tidak sesuai," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (17/1/2022).

Berbekal laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan bekerjasama dengan pihak inspektorat Kabupaten Bandung untuk dilakukan audit.

"Dari hasil penyelidikan cukup mengerucut. Dari hasil audit seperti pembayaran pajak, pengerjaan fisik, dan kegiatan-kegiatan lain yang mana negara mengalami kerugian Rp 800.038.600," ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, berkas perkara dilengkapi dan akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum dan dinyatakan P21.

Namun pada saat akan dilakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka, AS kabur keluar pula Jawa.

"Kabur ke daerah Palembang, Sumatera Selatan," ucapnya.

Baca juga: Buron Sejak 2018 dan Nyamar Jadi Driver Ojol, Tersangka Korupsi Ditangkap Kejati Sumut

Pada tanggal 10 Januari 2022 kemarin, tersangka AS kembali ke Kertasari. Saat itulah Kusworo memerintahkan jajarannya untuk langsung menangkap tersangka.

"Kami memerintahkan Polsek setempat untuk diamankan dan langsung dijemput unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung,"kata Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Bandung
Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Bandung
Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Bandung
Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Bandung
Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Bandung
HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

Bandung
Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Bandung
Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Bandung
Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Bandung
Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Bandung
Tukang Kebun Mengaku Bunuh Honorer di KBB untuk Bela Diri, Kubur Jenazah di Dapur karena Panik

Tukang Kebun Mengaku Bunuh Honorer di KBB untuk Bela Diri, Kubur Jenazah di Dapur karena Panik

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Mengintip Sejumlah Figur yang Akan Ramaikan Pilkada Kota Tasikmalaya

Mengintip Sejumlah Figur yang Akan Ramaikan Pilkada Kota Tasikmalaya

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com