SERANG, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Siti Mazumah mengaku prihatin dalam kasus yang dialami gadis keterbelakangan mental atau difabel mental berusia 21 tahun di Kota Serang.
Gadis itu harus menanggung perbuatan dua pelaku yang sudah tega memperkosanya hingga hamil.
Bukannya mendapat hukuman, kedua pelaku justru dibebaskan oleh polisi. Tak hanya itu, salah satu pelaku bahkan dinikahkan dengan korban.
"Berikan keadilan dan pemulihan serta jaminan ketidakberulangan. Karena korban mengalami kerentanan berlapis," kata Siti saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Usai Pemerkosa Bebas, Gadis Keterbelakangan Mental yang Hamil Dinikahkan dengan Pelaku
Menurut Siti, dalam pasal 286 KUHP yang berbunyi barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun
"Kondisi tidak berdaya termasuk disabilitas, sedih dengan kasus ini. Dan sangat mungkin menjadi korban berulang," ujar Siti
Untuk itu, LBH Apik meminta pihak kepolisian, terutama Polres Serang Kota agar proses hukum harus untuk kedua pelaku yakni EJ dan S tetap dilanjutkan.
Apalagi, akhir-akhir ini banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang membuat masyarakat Indonesia prihatin dengan situasi korban yang banyak sekali, seperti yang terjadi di Jawa Barat.
Ditegaskan Siti, meski laporan dicabut oleh pelapor, dalam delik umum polisi seharusnya tidak menghentikan kasusnya dan memproses hingga dihukum sesuai perundang-undangan.
"Tidak bisa, walaupun pelapor cabut laporan polisi tetap harus memproses kasusnya," tegas Siti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.