Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bebas, LBH Apik: Berikan Keadilan!

Kompas.com - 19/01/2022, 13:50 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Siti Mazumah mengaku prihatin dalam kasus yang dialami gadis keterbelakangan mental atau difabel mental berusia 21 tahun di Kota Serang.

Gadis itu harus menanggung perbuatan dua pelaku yang sudah tega memperkosanya hingga hamil.

Bukannya mendapat hukuman, kedua pelaku justru dibebaskan oleh polisi. Tak hanya itu, salah satu pelaku bahkan dinikahkan dengan korban.

"Berikan keadilan dan pemulihan serta jaminan ketidakberulangan. Karena korban mengalami kerentanan berlapis," kata Siti saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Usai Pemerkosa Bebas, Gadis Keterbelakangan Mental yang Hamil Dinikahkan dengan Pelaku

Menurut Siti, dalam pasal 286 KUHP yang berbunyi barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun

"Kondisi tidak berdaya termasuk disabilitas, sedih dengan kasus ini. Dan sangat mungkin menjadi korban berulang," ujar Siti

Untuk itu, LBH Apik meminta pihak kepolisian, terutama Polres Serang Kota agar proses hukum harus untuk kedua pelaku yakni EJ dan S tetap dilanjutkan.

Apalagi, akhir-akhir ini banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang membuat masyarakat Indonesia prihatin dengan situasi korban yang banyak sekali, seperti yang terjadi di Jawa Barat.

Ditegaskan Siti, meski laporan dicabut oleh pelapor, dalam delik umum polisi seharusnya tidak menghentikan kasusnya dan memproses hingga dihukum sesuai perundang-undangan.

"Tidak bisa, walaupun pelapor cabut laporan polisi tetap harus memproses kasusnya," tegas Siti.

Siti juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan rumah aman agar korban tidak tinggal di rumah pelaku.

Diketahui, Polres Serang Kota membebaskan dua tersangka pemerkosa gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun hingga hamil.

Kedua tersangka yang dikeluarkan dari tahanan berinisal EJ (39) yakni paman korban dan tetangga korban S (46).

Baca juga: Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa hingga Hamil oleh Paman dan Tetangga, Korban Akan Dinikahkan dengan Pelaku

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, alasan membebaskan dua tersangka mengacu pada adanya pencabutan laporan dari pelapor.

"Jadi dari pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," kata David kepada wartawan usai rilis perkara di Mapolres Serang Kota. Senin (17/1/2022).

Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, penyidik membebaskan dua tersangka dan akan melakukan gelar perkara penghentian.

"Penyidik melakukan penangguhan. Selanjutnya kita gelarkan untuk penghentian, karena ada pencabutan laporan dasarnya dari pihak pelapor," ujar David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com