Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Tenang, Herry Wirawan Baca 2 Lembar Pledoi, Mengaku Menyesal dan Minta Pengurangan Hukuman

Kompas.com - 21/01/2022, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang digelar Kamis (20/1/2022).

Herry membacakan nota pembelaan secara daring dari rumah tahanan Kebonwaru Bandung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil menyampaikan, nota pembelaan Herry Wirawan hanya dua lembar.

Baca juga: Mengaku Menyesal, Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman

"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Dodi seusai persidangan.

Dodi mengatakan Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak (mengeluarkan air mata). Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.

Baca juga: Sampaikan Pembelaan pada Hakim, Ini Permintaan Herry Wirawan

Mengaku menyesal dan minta pengurangan hukuman

Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan.Dokumentasi Kejati Jabar Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan.
Dodi mengatakan dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.

Ia juga telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.

Baca juga: Herry Wirawan Berencana Sampaikan Pleidoi Secara Langsung di Persidangan

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Herry, Ira Mambo kepada wartawan, Kamis.

Ia mengatakan kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap dirinya.

"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ucap Ira.

Saat ditanya soal tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, Ira enggan berkomentar.

"Untuk hal tersebut, kami tidak layak menjawabnya, karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucap Ira.

Baca juga: Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati, Herry Wirawan Bakal Ajukan Pembelaan

Dituntut hukuman mati

Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan.Foto Kejati Jabar Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati.

Tak hanya itu. JPU juga meminta tambahan hukuman tindakan kebiri kimia hingga mengumumkan indentitas terdakwa.

Selain itu jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp. 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp. 331.527.186.

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani dan Yayasan Manarul Huda.

Baca juga: Polemik Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati

Serta merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan terdakwa yang sudah disita atau pun yang belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

Harta tersebut kemudian digunakan untuk biaya sekolah korban dan bayi yang dilahirkan.

"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi serta kelangsungan hidup mereka (korban). Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang hasilnya diserahkan ke negara seque jawa barat untuk keberlangsungan hidup koeban dan anak anaknya," ucap Kajati Jabar Asep N Mulyana.

Asep mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang memiliki niat dan akan melakukan kejahatan serupa

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : Abba Gabrillin, Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com