KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang digelar Kamis (20/1/2022).
Herry membacakan nota pembelaan secara daring dari rumah tahanan Kebonwaru Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil menyampaikan, nota pembelaan Herry Wirawan hanya dua lembar.
Baca juga: Mengaku Menyesal, Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Dodi seusai persidangan.
Dodi mengatakan Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak (mengeluarkan air mata). Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.
Baca juga: Sampaikan Pembelaan pada Hakim, Ini Permintaan Herry Wirawan
Ia juga telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.
Baca juga: Herry Wirawan Berencana Sampaikan Pleidoi Secara Langsung di Persidangan
Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Herry, Ira Mambo kepada wartawan, Kamis.
Ia mengatakan kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap dirinya.
"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ucap Ira.
Saat ditanya soal tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, Ira enggan berkomentar.
"Untuk hal tersebut, kami tidak layak menjawabnya, karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucap Ira.
Baca juga: Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati, Herry Wirawan Bakal Ajukan Pembelaan
Tak hanya itu. JPU juga meminta tambahan hukuman tindakan kebiri kimia hingga mengumumkan indentitas terdakwa.
Selain itu jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp. 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp. 331.527.186.
Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani dan Yayasan Manarul Huda.
Baca juga: Polemik Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati
Serta merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan terdakwa yang sudah disita atau pun yang belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.
Harta tersebut kemudian digunakan untuk biaya sekolah korban dan bayi yang dilahirkan.
"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi serta kelangsungan hidup mereka (korban). Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang hasilnya diserahkan ke negara seque jawa barat untuk keberlangsungan hidup koeban dan anak anaknya," ucap Kajati Jabar Asep N Mulyana.
Asep mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang memiliki niat dan akan melakukan kejahatan serupa
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : Abba Gabrillin, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.