BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat belum mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith.
Seperti diketahui, kuasa hukum Bahar mengirimkan surat permohonan penangguhan atas kliennya yang terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Polda Jabar Tangani 2 Laporan Perkara Bahar bin Smith, Salah Satunya Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Menurut Tompo, polisi masih mempertimbangkan penangguhan tersebut, lantaran penyidik masih membutuhkan Bahar untuk melengkapi berkas perkara.
"Yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," ucap Tompo.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Bahar Bin Smith Ucapkan Demokrasi Sudah Mati, Polisi: Tidak Ada Kaitannya
Seperti diketahui, Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Kasus ini diduga terjadi saat Bahar melakukan ceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.
Rekaman video ceramah tersebut diunggah dan disebar oleh tersangka TR ke akun YouTube.
Bahar telah menjalani pemeriksaan pada 3 Januari 2022 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang 9 jam, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
Baca juga: Pengacara Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan, Ini Kata Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.