Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Kabulkan Permintaan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith

Kompas.com - 24/01/2022, 13:39 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat belum mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith.

Seperti diketahui, kuasa hukum Bahar mengirimkan surat permohonan penangguhan atas kliennya yang terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Polda Jabar Tangani 2 Laporan Perkara Bahar bin Smith, Salah Satunya Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Menurut Tompo, polisi masih mempertimbangkan penangguhan tersebut, lantaran penyidik masih membutuhkan Bahar untuk melengkapi berkas perkara.

"Yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," ucap Tompo.

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Bahar Bin Smith Ucapkan Demokrasi Sudah Mati, Polisi: Tidak Ada Kaitannya

Seperti diketahui, Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Kasus ini diduga terjadi saat Bahar melakukan ceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.

Rekaman video ceramah tersebut diunggah dan disebar oleh tersangka TR ke akun YouTube.

Bahar telah menjalani pemeriksaan pada 3 Januari 2022 lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang 9 jam, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Baca juga: Pengacara Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan, Ini Kata Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com