Polisi pun kemudian menetapkan N sebagai tersangka dan memburu AN yang merupakan kekasih gelapnya. AN yang sempat melarikan diri pun kemudian berhasil ditangkap di wilayah Sampalan, Karawang.
Keduanya dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Polisi Resor (Polres) Karawang menangkap dua terduga pembunuhan seorang petani di Dusun Mekarjaya, RT 016, RW 008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
Baca juga: Petani Asal Karawang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar, 2 Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Petani itu, Muhamad Ota Bin Nija (52) ditemukan tewas bersimbah darah di kamarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, Ota ditemukan tewas bermula pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul pukul 23.30 WIB. Saat itu, istri korban berteriak meminta tolong warga untuk melihat suaminya di dalam kamar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.