KOMPAS.com - Muhammad Ota (52), pengepuk beras asal Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat ditemukan tewas bersimbah darah di kamar rumahnya pada Jumat (21/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan polisi berhasil mengamankan kedua pelaku yakni istri korban, N(39) dan kekasihnya gelapnya, AN (33).
N dan AN sudah menjalin hubungan asmara sejak setahun terakhir.
Kepada polisi, N mengaku nekat menghabisi nyawa suaminya karena kesal kepala Ota. Selain itu ia bercerita sedang memiliki masalah rumah tangga dengan pria 52 tahun itu.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Petani di Karawang oleh Istri dan Pria Simpanannya, Pakai Penumbuk Padi
N dan kekasihnya gelapnya ternyata sudah dua kali merencanakan untuk membunuh Ota.
Hingga akhirnya pada Jumat (21/1/2022) malam, N menhubungi AN dan mengatakan jika Ota sudah ada di rumah.
AN lalu memberi kode dengan cara mengetuk jendela belakang saat ia dayang.
Pada pukul 23.00 WIB, N yang mendengatr kode ketukan langsung membukakan jendeal dan membiarkan kekasih gelapnya itu masuk ke dalam rumah.
Baca juga: Petani di Karawang Tewas Dibunuh oleh Istri dan Kekasih Gelapnya, Ini Motifnya
AN pun masuk dan meminta N untuk memastikan Ota dalam keadaan tidur lelap.
Setelah itu, pria 33 tahun itu mengambil penumbuk padi yag ada di belakang rumah.
Ia masuk ke dalam kamar Ota dan memukul kepala suami dari kekasihnya dengan penumbuk padi sebanyak enam kali.
Lalu ia kabur lewat jendela dan Ota pun tewas di tangan kekasih gelap istrinya.
Sementara N berteriak meminta tolong dan mengarang cerita seolah-olah suaminta dibunuh oleh orang yang tak dikenal.
Baca juga: Petani Asal Karawang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar, 2 Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap
"Namun dari keterangan istri korban yang tidak meyakinkan dan hasil olah TKP. Akhirnya istri korban mengaku bahwa dirinya yang terlibat dalam pembunuhan tersebut," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat merilis kasus pembunuhan itu di Aula Mapolres Karawang, Senin (24/1/2022).
N pun ditetapkan sebagai tersangkan. Sementara kekasihnya, AN berhasil ditangkap di wilayah Sampalang, Karawang.
Keduanya dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan | Editor : Gloria Setyvani Putri, I Kadek wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.