Berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap N dan AN, pelaku berniat menikah usai melakukan aksi itu.
"Mereka ini juga akan menikah setelah menghabisi nyawa korban," ujarnya.
Kedua pelaku diketahui menjalin hubungan gelap selama setahun. AN merupakan bujangan, sedangkan N adalah istri korban.
Baca juga: Usai Bunuh Suaminya, Istri Pengepul Beras di Karawang dan Kekasih Gelap Berencana Menikah
Motif lainnya yakni N mempunyai masalah rumah tangga dengan Ota.
"Pembunuhan itu dipicu kekesalan N terhadap Muhamad Ota. Dari situ, N dan AN merencanakan pembunuhan terhadap korban," tutur Aldi.
Selain itu, AN juga memiliki motif lain, yakni merasa kesal sewaktu menjual beras kepada korban yang dianggap tidak sesuai harga jual beli.
Ternyata, jelas Aldi, kedua pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Ota sebanyak dua kali. Mengenai hal ini, polisi masih melakukan pendalaman.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Petani di Karawang oleh Istri dan Pria Simpanannya, Pakai Penumbuk Padi
Aldi menerangkan, N dan AN telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Keduanya bakal dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pembunuhan Berencana.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: I Kadek Wira Aditya, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.