Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandung Marak Knalpot Bising, Polisi Lakukan Penindakan di Sejumlah Lokasi

Kompas.com - 26/01/2022, 13:10 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi bakal menindak pengguna knalpot bising di Kota Bandung. Hal tersebut dilakukan lantaran knalpot tersebut tak sesuai standar dan kerap mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Ariek Indra mengatakan, Satlantas Polrestabes Bandung mendapatkan banyaknya keluhan dari masyarakat terkait polusi suara yang dihasilkan knalpot bising.

Mengingat hal itu, pihak kepolisian akan melakukan penindakan kendaraan dengan knalpot yang tak sesuai standarnya.

"Jadi segala merek kendaraan apabila knalpot tersebut tidak sesuai dengan standar dan membisingkan, mengganggu keamanan dan ketertiban, kami melakukan tindakan," ucapnya Ariek saat menggelar sosialisasi larangan knalpot bising di Kota Bandung, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Briptu Rio Patah Tulang Ditabrak Pengendara Motor yang Hindari Razia Knalpot Brong

Selama sepekan ke depan, Satlantas Polrestabes Bandung masih akan melaksanakan rangkaian sosialisasi larangan knalpot bising di Kota Bandung.

Pihaknya juga memetakan lokasi rawan dan penggunaan knalpot bising.

"Kami sudah melakukan sosialisasi dari minggu kemarin, mulai dari pemasangan spanduk, di titik-titik rawan laka, macet, dan pelanggaran, terutama lokasi-lokasi yang banyak menggunakan knalpot yang tidak standar, itu sudah kami lakukan," kata Ariek.

Pekan ini, kata Ariek, polisi bahkan mendatangi lokasi-lokasi tempat di mana kendaraan roda dua yang kerap menggunakan knalpot bising atau knalpot tak standar.

"Kami sudah mulai datang on the spot di tempat-tempat banyak R2 yang diduga masih menggunakan knalpot tidak standar," ucapnya.

Baca juga: Bunuh Pria yang Menegurnya Pakai Knalpot Brong, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Usai sepekan sosialisasi, maka pekan selanjutnya dilakukan penindakan secara serentak di beberapa titik-titik lokasi terdapat kendaran menggunakan knalpot bising di Kota Bandung.

"Nanti Minggu selanjutnya kami lakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada," ucapnya

Adapun dasar hukum penindakan knalpot tak standar ini adalah Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 UU no 22 tahun 2009, dengan sanksi hukuman paling lama kurungan 1 bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com