Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Demo Anarkistis di Mapolda Jabar, Polisi Tangkap Ketua Umum GMBI

Kompas.com - 28/01/2022, 14:17 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial F.

Pria tersebut diduga dalang atau auktor intelektualis aksi demo yang menyebabkan kericuhan di Mapolda Jabar. F ditangkap di kediamannya.

"Tadi pagi sudah menangkap Ketua Umum GMBI, atas nama Saudara F. Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Anggota Ormas Demo Ricuh di Mapolda Jabar Bertambah Jadi 731 Orang, 19 Positif Narkoba

Tak hanya F, polisi juga mengamankan beberapa pimpinan aksi demo di Mapolda Jabar tersebut.

"Beberapa orang yang kemarin sempat melakukan aksi dan memimpin aksi ini juga sedang dilakukan pemeriksaan," kata Tompo.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang lainnya yang diduga terlibat aksi demo anarkistis tersebut.

"Masih ada beberapa orang yang masih kita kejar, penangkapan," ucapnya.

Saat ini, anggota ormas yang diamankan ini masih berstatus saksi. Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap mereka secara maraton.

"Status masih saksi semua. Pemeriksaan akan dilakukan secara maraton karena banyak. Supaya bisa dilihat siapa-siapa yang terlibat pidana," ucapnya.

Baca juga: Pria yang Naiki Patung Maung Lodaya di Mapolda Jabar Ditangkap

Seperti diketahui, buntut aksi demo anarkis di Mapolda Jabar ini, polisi mengamankan 731 orang anggota ormas, 19 di antaranya diketahui positif narkoba.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com