BANDUNG, KOMPAS.com - Sejoli berinisial SI (19) dan BR (19) di Bandung, Jawa Barat, berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan perdagangan manusia untuk prostitusi.
Sejoli tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Kapolresta Bandung Komisaris Besar Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya perkara perdagangan orang ini berawal dari korban yang tak pulang selama tiga hari.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 29 Januari 2022
"Saat pulang dan ditanya oleh orangtuanya, anak yang bersangkutan ini tidak boleh pulang oleh temannya SI dan BR," kata Kusworo dalam keterangan yang diterima, Sabtu (29/1/2022).
Pelaku dan korban ternyata memiliki hubungan pertemanan.
Saat bertemu, korban diajak oleh sejoli ini ke salah satu apartemen di wilayah Kota Bandung.
Korban kemudian diminta melayani para laki-laki hidung belang.
"Yang bersangkutan meminta korban untuk melayani lelaki hidung belang di apartemen yang telah disiapkan oleh pelaku," ujar Kusworo.
Baca juga: Tiap Kecamatan di Kota Bandung Sediakan Tempat Isolasi, Ini Syarat bagi Pasien
Pelaku SI dan BR menginapkan korban dan sebelumnya telah menyiapkan pakaian seksi untuk dikenakan korban.
Dengan pakaian itu, korban difoto dan ditampilkan di status aplikasi media sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.