KOMPAS.com - Munir Alamsyah (53) bisa bernapas lega. Kini, dia telah menghirup udara bebas.
Sebelumnya, Munir ditangkap polisi karena membakar dua ruangan di SMP Negeri 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat.
Pembakaran dilakukannya pada Jumat (14/1/2022).
Baca juga: 2 Ruangan di SMPN 1 Cikelet Garut Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal
Alasan Munir melakukan pembakaran karena kesal gajinya sebagai guru honorer sebesar Rp 6 juta tidak diberikan pihak sekolah.
Munir menjadi guru honorer di sekolah itu pada 1996 hingga 1998.
Selama 24 tahun, Munir sering datang ke sekolah untuk menagih honornya. Namun, hasilnya nihil.
"Saya membakar sekolah tersebut karena kesal, saya memohon maaf atas perbuatan itu," ujarnya, Jumat (28/1/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Pembakar Gedung SMPN 1 Cikelet Garut Ternyata Mantan Guru Honorer
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, Munir dibebaskan secara restorative justice.
Wirdhanto menjelaskan, pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Baca juga: Honor Rp 6 Juta Tak Dibayarkan Selama 24 Tahun, Mantan Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah
"Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya,” ucapnya dalam jumpa pers di Markas Polres Garut.
Setelah kesepakatan itu, Polres Garut menerima surat pernyataan dari Dinas Pendidikan, kepala SMPN 1 Cikelet, dan pihak keluarga pelaku.
"Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice," ungkapnya.
Baca juga: Munir Pun Tersenyum, Honor Guru Rp 6 Juta yang Ia Tunggu Selama 24 Tahun Akhirnya Dibayar