Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditlantas Polda Jabar Tindak 2.899 Kendaraan Knalpot Brong Selama Januari

Kompas.com - 02/02/2022, 11:48 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Selama bulan Januari 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menindak 2.899 Pengguna kendaraan dengan knalpot tak sesuai standar atau knalpot brong.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Romin Thaib mengatakan bahwa penindakan kendaraan dengan knalpot brong ini dilakukan sejak tanggal 1 hingga 31 Januari 2022.

Dari ribuan kendaraan yang berhasil dirazia itu, polisi telah mendapatkan barang bukti 1.214 knalpot brong yang berhasil disita, dan beberapa sisa knalpot lainnya dimusnahkan.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Brong Nekat Melintas Saat Ada Jenazah Akan Diberangkatkan

"Sisanya 92 barang bukti dimusnahkan," ucap Romim dalam keterangannya, Rabu (2/1/2022).

Dikatakan, razia knalpot tak standar ini terus digaungkan dan dilakukan secara intensif oleh Ditlantas Polda Jabar di beberapa wilayah di Jawa Barat.

Sosialisasi penertiban knalpot brong ini juga telah dilakukan Ditlantas Polda Jabar dan jajaran beberapa diantaranya melalui media sosial, spanduk, media hingga baliho dan banner sebanyak 8.687.

Hal tersebut dilakukan agar untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tertib serta meminimalisir dampak yang tak diinginkan.

Hasil laporan penindakan knalpot brong selama Januari 2022 ini diharapkan dapat menjadi bahan analisa dan evaluasi dalam melaksanakan penertiban tersebut.

Baca juga: Polres Kendal Musnahkan 300 Knalpot Brong yang Mengganggu Masyarakat

"Sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 Pasal 285 ayat 1 jo ps 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bronk atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com