Kepada polisi, mereka mengaku telah beraksi di 10 tempat di Karawang dan Bekasi.
"Satu tersangka diberi tindakan tegas terukur (tembak) pada bagian kaki, lantaran berupaya melawan petugas, yakni NR," ujar Aldi.
Kedua tersangka tersebut diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama. Sedangkan NR disebut sebagai pemain baru.
AJ, BD, dan NR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Saat ini, polisi sedang memburu AG dan DN yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mengamankan 8 unit motor yang diduga hasil curian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.