Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Karawang Ingatkan Bahaya di Balik Pembelian Motor Bodong

Kompas.com - 02/02/2022, 18:13 WIB
Farida Farhan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kepala Polisi Resor (Kapolres) Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aldi Subartono mengimbau masyarakat agar tidak membeli motor bodong.

Sebab, biasanya motor tanpa kelengkapan surat-surat merupakan hasil tindak kejahatan.

"Saya mengimbau masyarakat tidak membeli motor bodong, karena biasanya hasil tindak kejahatan. Artinya curian," kata Aldi saat merilis pengungkapan kasus pencurian motor di Mapolsek Karawang Kota, Jawa Barat, Rabu (2/2/2021).

Baca juga: Warga Datangi Polres Probolinggo Kota, Cek Motor Curian yang Disita dari Rumah Petani

Sekalipun membeli motor bekas, pastikan kendaraan memiliki surat-surat yang valid.

Selain itu, calon pembeli juga perlu mencocokkan antara rangka kendaraan dan surat-surat.

Seperti diketahui, membeli barang hasil kejahatan bisa dijerat Pasal 480 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pembeli bisa terancam hukuman di atas 4 tahun penjara.

Baca juga: Motor Bodong Ikut Street Race Ancol Tidak Akan Ditilang

Dalam kasus yang baru diungkap, pelaku WR alias Odoy menjual motor hasil curian dengan cara cash on delivery (COD).

Sebelumnya, motor hasil curian dijual secara online.

WR mengaku sudah setahun melakukan jual beli motor hasil kejahatan.

"Keuntungan Rp 200.000 sampai Rp 500.000," ucap WR kepada Kapolres Karawang.

Baca juga: Motor Bodong Dilarang Konversi Jadi Motor Listrik

WR dijerat Pasal 480 dan atau Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

WR juga berperan menyiapkan alat yang akan digunakan oleh komplotannya saat beraksi.

Selain WR, polisi menangkap tiga orang lainnya, yakni AJ alias Kucir, BD alias Boy, dan NR alias Aki.

 

Kepada polisi, mereka mengaku telah beraksi di 10 tempat di Karawang dan Bekasi.

"Satu tersangka diberi tindakan tegas terukur (tembak) pada bagian kaki, lantaran berupaya melawan petugas, yakni NR," ujar Aldi.

Kedua tersangka tersebut diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama. Sedangkan NR disebut sebagai pemain baru.

AJ, BD, dan NR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Saat ini, polisi sedang memburu AG dan DN yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi mengamankan 8 unit motor yang diduga hasil curian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa 2 Orang

Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa 2 Orang

Bandung
Mencicipi Duku Cililitan, Si Manis dari Ciamis

Mencicipi Duku Cililitan, Si Manis dari Ciamis

Bandung
Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Bandung
Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Bandung
Uu Ruzhanul dan Dicky Candra Daftar Penjaringan Calon Wali Kota Tasikmalaya

Uu Ruzhanul dan Dicky Candra Daftar Penjaringan Calon Wali Kota Tasikmalaya

Bandung
Libur Lebaran Usai, 5 Titik PKL di Bandung Kembali Ditata

Libur Lebaran Usai, 5 Titik PKL di Bandung Kembali Ditata

Bandung
Kisah Penyintas Gempa Cianjur, Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Rumah Terpal

Kisah Penyintas Gempa Cianjur, Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Rumah Terpal

Bandung
Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Cirebon, Seorang Siswa Terkapar

Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Cirebon, Seorang Siswa Terkapar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
2 Bulan Ratusan Korban Pergerakan Tanah di Bandung Barat Terkatung-katung Menanti Relokasi Rumah

2 Bulan Ratusan Korban Pergerakan Tanah di Bandung Barat Terkatung-katung Menanti Relokasi Rumah

Bandung
Keluarga Tahanan Tewas Minum Detergen di Cianjur Ikhlas dan Cabut Permintaan Otopsi

Keluarga Tahanan Tewas Minum Detergen di Cianjur Ikhlas dan Cabut Permintaan Otopsi

Bandung
Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung Kritis, Polisi: Motifnya Cemburu

Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung Kritis, Polisi: Motifnya Cemburu

Bandung
Ikuti Google Maps, Pengendara Mobil Terjebak di Jalan Berlumpur Bogor Semalaman

Ikuti Google Maps, Pengendara Mobil Terjebak di Jalan Berlumpur Bogor Semalaman

Bandung
Kasus Keracunan Massal di Cianjur, 1 Warga Tewas, Dinkes Uji Sampel Makanan

Kasus Keracunan Massal di Cianjur, 1 Warga Tewas, Dinkes Uji Sampel Makanan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com