Apabila terbukti bersalah dan tetap melaksanakan kegiatan tersebut seusai rencana yang telah dibuat oleh panita penyelenggara, yakni sampai 15 Februari 2022, maka penyegelan akan dilakukan.
"Nanti akan ditindaklanjuti pemanggilan untuk pembahasan kena sanksi. Sanksi itu mungkin dilihat dari tingkat kesalahan daripada kegiatan itu. Yang jelas tidak punya izin. Sanksi itu setegas-tegasnya akan ada penyegelan kalau toh misalnya melaksanakan itu (lagi)," kata Asep.
Asep memastikan, Pemerintah Kota Bandung tidak pernah mengizinkan kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan massa di dalam mal.
Adapun izin mal untuk beroperasi adalah bagian dari upaya pemulihan ekonomi.
"Mal tidak digunakan seperti itu. Kita memberikan izin kegiatan mal itu dalam rangka relaksasi pemulihan ekonomi, tidak boleh ada kegiatan action yang mengundang massa begitu banyak," kata dia.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung juga akan melakukan evaluasi terhadap Satgas Penanganan Covid-19 di dalam setiap mal.
"Termasuk itu juga tentang satgasnya. Berarti satgasnya tidak berperan kalau sampai membiarkan kegiatan seperti itu," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.