Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim, Ingin Diberi Kesempatan Besarkan Anaknya

Kompas.com - 03/02/2022, 14:11 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).

Pada sidang yang beragendakan duplik (jawaban tergugat) ini digelar secara tertutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani menjelaskan bahwa sidang kali ini adalah mendengarkan duplik dari penasehat hukum Herry Wirawan.

Baca juga: Menanti Keadilan bagi 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Menurut Rika, Herry tetap pada pembelaan yang sama pada sebelumnya, yaitu meminta keringanan hukuman.

"Terdakwa tetap meminta keringanan dari tuntutan yang kami bacakan sebelumnya. Untuk persidangan putusan nanti hari Selasa pada 15 Februari 2022," ucap Rika usai sidang.

Menurut Rika, Herry meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya dan diberikan kesempatan untuk membesarkan anaknya.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Ridwan Kamil

"Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," ujarnya

Sementara itu Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo tak banyak mengungkap duplik yang disampaikan Herry dalam persidangan.

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu majelis hakim," kata Ira.

Seperti diketahui, JPU menuntut terdakwa Herry dengan hukuman mati, dan meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Termasuk meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yang dikelola terdakwa.

Selain itu, jaksa juga meminta merampas harta kekayaan, baik tanah dan bangunan terdakwa yang sudah atau pun belum disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi serta kelangsungan hidup mereka (korban). Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang, hasilnya diserahkan ke negara untuk keberlangsungan hidup korban dan anak anaknya," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar yang juga menjadi JPU, Asep N Mulyana.

Tuntutan hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Berdasarkan fakta persidangan, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Peristiwa itu berlangsung sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan pesantren.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan tengah mengandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Bandung
Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Bandung
Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com