KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat mengenai adanya penghentian siaran TV Analog termasuk di wilayah Jawa Barat.
Proses Analog Switch Off (ASO) adalah penghentian siaran TV Analog secara bertahap dan mengalihkannya ke frekuensi TV Digital.
Baca juga: Siaran TV Analog di Kepri Diganti Digital Agustus 2021, KPID Minta Set Top Box ke Warga Ditambah
Dikutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id, siaran TV digital adalah adalah modulasi baru sinyal siaran dengan gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan layanan yang lebih canggih.
Sementara jadwal migrasi TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun 2022 yaitu, tahap 1 batas akhir 30 April 2022, tahap 2 batas akhir 25 Agustus 2022, dan tahap 3 batas akhir 2 November 2022.
Baca juga: Cara Mengubah TV Biasa Menjadi TV Digital
Tahapan pertama (ASO tahap 1) akan menghentikan siaran TV Analog di 56 wilayah layanan di 166 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan batas waktu 30 April 2022.
Baca juga: 3,2 Juta STB TV Digital Gratis Dibagikan Mulai April, Ini Jadwal dan Mekanismenya
Melansir akun Instagram resmi @kemenkominfo, berikut adalah wilayah ASO tahap 1 di Jawa Barat:
Melansir akun Instagram @humas_jabar, masyarakat di wilayah yang terkena dampak dari ASO akan bisa melihat tayangan dengan menggunakan perangkat TV Digital.
Namun untuk masyarakat pengguna TV Analog masih bisa menikmati siaran ini dengan menggunakan Set Top Box (STB).
Set Top Box (STB) bisa ditemui di pasaran dengan istilah dekoder, receiver, converter, atau pengubah sinyal.
Walau begitu beberapa hal perlu diperhatikan dalam membeli Set Top Box (STB) seperti:
Pemerintah berencana menyalurkan sekitar 7 juta unit Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat.
Rinciannya bantuan ini sejumlah 4 juta unit dari penyelenggara multipex dan 3 juta unit dari pemerintah.
Adapun syarat penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:
Saat ini diketahui pemutakhiran data penerima Set Top Box (STB) gratis tengah dilakukan.
Sementara jadwal pembagian Set Top Box (STB) gratis akan dilakukan sebelum 30 April 2022.
Sumber:
Instagram @kemenkominfo
Instagram @humas_jabar
siarandigital.kominfo.go.id