BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat mengumumkan aglomerasi Bandung Raya dan Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) kembali masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menyusul meningkatnya kasus Covid-19.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan bahwa akan ada penyesuaian kegiatan masyarakat di daerah tersebut.
Namun, aturan teknis akan ditetapkan oleh bupati dan wali kota lewat Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Kebijakan PTM di Jabar Tidak Bisa Disamaratakan
"Pak Luhut sudah mengumumkan status PPKM level 3 aglomerasi Bodebek dan Bandung Raya di wilayah Jabar. Arahan dari kita, masing-masing akan bikin Perwal dan Perbup sesuai kewenangan dan di situ lah akan ada penyesuaian yang berbeda," ujar Emil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (7/2/2022).
Emil memastikan, penerapan PPKM dengan adanya varian Omicron sekarang akan berbeda dengan saat kasus varian Delta.
Alasannya, tingkat fatalitas Omicron lebih rendah daripada Delta kendati penularannya lebih cepat.
Baca juga: Ridwan Kamil Perintahkan Rumah Sakit di Jabar Siaga 1
"Jadi dalam pandangan kami PPKM level 3 saat Delta dengan PPKM level 3 saat Omicron dengan situasi begitu yang tidak merata tidak mungkin diterapkan 100 persen seperti dulu," tuturnya.
"Bahwa PPKM level 3 akan mendampaki sektor tertentu seperti WFH (work from home), tapi untuk aktivitas masyarakat kita akan sebijak mungkin tanpa mengurangi potensi mundurnya ekonomi yang sekarang sangat baik di seluruh Jabar," tambahnya.
Ia mencotohkan Kabupaten Sumedang yang kasusnya relatif kecil namun masuk aglomerasi Bandung Raya.
"Kemudian PPKM akan mendampaki kebijakan masing-masing yang saya perintahkan untuk diadaptasi seadil mungkin. Contoh Sumedang, kasusnya rendah tapi karena dia masuk aglomerasi Bandung Raya tentu PPKM level 3 tidak bisa dipersamakan dengan cara Kota Bandung yang memang kasusnya tinggi. Kemudian di Bodebek juga sama, arahannya seperti itu," paparnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang terpapar Covid-19 untuk tidak buru-buru ke rumah sakit selama tidak bergejala atau bergejala ringan.
Warga yang terkonfirmasi positif dengan kondisi tersebut bisa melakukan perawatan lewat telemedicine.
"Jabar mengimbau kepada masyarakat kalau tidak ada gejala atau gejala ringan jangan dikit-dikit mendatangni rumah sakit. Dengan tiga empat hari sembuh, yang tidak bergejala dan gejala ringan relatif bisa sembuh sendiri dengan obat gratis dari negara yang bisa kita bantu lewat telemedicine Kemenkes," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.