KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Karawang bakal melakukan penyekatan di sembilan titik mulai Kamis, 10 Februari 2022.
Hal ini dilakukan seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Karawang, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron di Karawang.
"Rencana di 9 titik mulai 10 Februari 2022 untuk mengurangi mobilitas warga. Mulai pukul 20.00-23.00 WIB," ujar Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Kena Penyekatan di Bogor, 15 Anggota GMBI yang Bawa Senjata Tajam Ditangkap
Habibi menyebut pada pelaksanaan PPKM level 2 di Karawang sebagaimana Intruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2022, pola pembatasan di Karawang salah satunya menutup jalur atau akses menuju pusat keramaian.
Adapun tempat yang menjadi pusat keramaian yakni Bundaran Mercure atau Kawasan Galuh Mas, Jalan Tuparev, dan Jalan Ahmad Yani atau area Lapangan Karangpawitan.
Berikut daftar sembilan titik di Karawang yang bakal dilakukan penyekatan, yakni:
Baca juga: Jalan ke Sukoharjo Tak Disekat Selama Libur Nataru, Kendaraan dari Luar Bakal Diperiksa
Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Karawang melonjak sejak 25 Januari 2022. Pada pertengahan Januari 2022 masih landai dengan penambahan sekitar 4 kasus tiap hari.
Sedang pada Minggu (6/2/2022) terjadi penambahan 80 kasus dari hari sebelumnya.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengungkapkan, kasus aktif Covid-19 di wilayahnya mencapai 409 orang. Rinciannya, 345 orang isolasi mandiri dan 64 orang dirawat di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.