CIANJUR, KOMPAS.com – Baru sebulan menghirup udara bebas, AR, mantan narapidana asal Cianjur, Jawa Barat, harus kembali berurusan dengan polisi.
AR bahkan kini terancam hukuman sembilan tahun penjara karena terlibat kasus penganiayaan berat yang juga menyeret anaknya, RH.
Ayah dan anak asal Cikalongkulon, Cianjur, ini secara bersama-sama membacok seorang pemuda setempat hingga luka parah.
Baca juga: Terlibat Pembacokan Seorang Pemuda di Cianjur, Ayah dan Anak Ditangkap Polisi
Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, AR diajak RH untuk membacok korban.
“Anaknya ini pernah punya masalah dengan korban. Bahkan pengakuannya pernah dibacok di bagian kepala. Lantas, ia mengajak Bapaknya (untuk membalas),” kata Doni di Mapolres Cianjur, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas di Bawah Reruntuhan Rumah, Kakak Adik di Cianjur ini Lirih Minta Tolong
Selain keduanya, polisi juga menangkap teman RH yang ikut melakukan kejahatan.
Doni menyebutkan, AR merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu yang baru sebulan keluar penjara.
“Sedangkan anaknya pernah dipenjara untuk kasus kepemilikan senjata tajam,” ujar dia.
Ketiga pelaku diringkus tiga hari pasca kejadian di dua tempat berbeda.
MR ditangkap di Cikalongkulon. Sedangkan AR dan RH di luar daerah, tepatnya di daerah Panjalu, Cianjur, saat berupaya melarikan diri.
“Peristiwa pembacokannya sendiri di rumah korban di Kampung Lebak Peuteuy, Desa Mekargalih, Cikalongkulon, Cianjur, Minggu (30/1/2022), pukul 15.00 WIB,” ujar dia.
Baca juga: Longsor di Cianjur, Kakak Adik Tewas, Orangtua Luka Parah
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah golok, pedang, parang, dan pisau belati.
Adapun korban saat ini masih menjalani penanganan intensif di rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala, telinga dan punggung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.