KOMPAS.com - Disdukcapil Kota Bandung menerapkan aturan baru dalam pengurusan Surat Pindah Keluar Kota Bandung.
Sistem layanan baru ini diumumkan Disdukcapil Kota Bandung melalui akun Instagram @disdukcapilbdg.
Baca juga: Disebut Bikin e-KTP Molor 1 Tahun, Ini Jawaban Disdukcapil Sumedang
Adapun mulai tanggal 9 Februari 2022, pengurusan surat pindah keluar Kota Bandung dialihkan ke sistem ke tatap muka.
Hal ini berarti layanan Disdukcapil Kota Bandung melalui email loket.b.disdukcapilkotabdg@gmail.com tidak lagi digunakan.
Baca juga: Disebut Bikin e-KTP Molor 1 Tahun, Ini Jawaban Disdukcapil Sumedang
Adapun untuk mengurus surat pindah keluar Kota Bandung , masyarakat diharuskan untuk mendaftar melalui SMS terlebih dahulu.
Kemudian masyarakat bisa datang untuk mengurus dokumennya sesuai jadwal yang diinfokan melalui layanan SMS tersebut.
Baca juga: Pascakebakaran Kantor, Disdukcapil Palembang Hentikan Sementara Layanan Cetak KK hingga KTP
1. Ketik SMS dengan format:
NAMA DEPAN#NIK#PINDAH_KELUAR
2. Kirim ke salah satu nomor berikut
-0822-1155-8850
-0822-1155-8860
-0878-2335-2336
-0811-2165-0000
3. Tunggu balasan dan datang sesuai jadwal dari SMS yang didapat.
Melansir laman disdukcapil.bandung.go.id, berikut adalah langkah untuk mengurus surat pindah keluar Kota Bandung.
1. Mengisi F-1.03
2. Melampirkan fotokopi KK
3. Dinas menerbitkan Kartu Keluarga dengan nomor tetap apabila kepala keluarga tidak pindah.