4. Dinas menerbitkan Kartu Keluarga dengan nomor baru apabila kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah.
5. Jika ada anggota keluarga di bawah 17 tahun yang tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang sudah dewasa dengan memindahkan saudara ke Kartu Keluarga baru atau dititipkan ke Kartu Keluarga saudara terdekat sebagai wali.
6. Dinas akan menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah.
7. Dinas tidak menarik KTP-el atau KIA penduduk yang pindah karena KTP-el atau KIA akan ditarik di daerah tujuan.
Sesuai informasi pada laman resminya, layanan Disdukcapil Kota Bandung ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Lebih lanjut, pengurusan urat pindah keluar Kota Bandung hanya bisa diurus atau diwakilkan oleh keluarga dalam satu KK.
Sumber:
Instagram @disdukcapilbdg
disdukcapil.bandung.go.id