Di tengah perjalanan, YF terpeleset dan terjatuh sehingga senjata api yang dibawanya membentur tanah lalu meletus.
"Pelurunya mengenai pinggul sebelah kanan dari korban," ujar dia.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh temannya dan akhirnya meninggal," sambung Rizka.
Menurut Rizka perkaranya masuk tindak pidana kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana.
"Perkaranya sedang ditangani penyidik," kata dia.
Polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya berupa satu pucuk senjata api non organik Polri jenis Mauser, tiga butir peluru, dan satu selongsong peluru yang telah ditembakkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.