Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Bandung Desak Pemprov Jabar Selesaikan Masalah Galian C di Nagreg

Kompas.com - 14/02/2022, 17:28 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Yanto Setianto mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin tambang galian C di Kampung Cibeuner, Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, apabila terbukti merusak lingkungan.

Yanto mengatakan, Komisi C bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki kewenangan memberi masukan kepada Pemprov apabila galian C di Kampung Cibeuneur merugikan masyarakat.

Menurut Yanto, izin galian itu merupakan kewenangan Pemprov Jabar.

Namun, dalam kasus ini, DPRD Kabupaten Bandung mendengar keluhan masyarakat.

Baca juga: Polisi Sita Ekskavator dan 5 Truk dari Tambang Galian C yang Nekat Beroperasi Saat Izin Habis

"Andaikan rusak, kita juga punya kewenangan bersama DLH untuk memberikan masukan agar mencabut izin yang sudah ada kalau memang terjadi kerusakan lingkungan dan kesewenangan ketika sedang proses penggalian," ujar Yanto saat ditemui, Senin (14/2/2022).

Menurut Yanto, sekalipun sudah mengantongi izin, perusahaan tidak boleh bertindak sewenang-wenang pada masyarakat sekitar lokasi tambang.

"Jadi, buat para perusahaan yang sudah mengantongi izin dan melakukan tindakan sewenang-wenang, selama saya masih jadi Ketua Komisi C, tidak bisa menerima hal demikian," kata dia.

Baca juga: Tiga Warga Pengadang Truk Galian C di Banyuwangi Divonis 3 Bulan Penjara

Menurut Yanto, dari beberapa perusahaan tambang di Kampung Cibeuneur, sebagian besar izinnya bermasalah.

Yanto mengatakan, pihaknya bersama dinas terkait akan melakukan tindakan tegas dengan menurunkan Satpol PP untuk menutup tambang.

"Apalagi izinnya bermasalah, itu sudah enggak perlu banyak prosedur lagi, eksekusi langsung disetop. Kita bisa koordinasi dengan DLH, nanti biar DLH yang memerintahkan Satpol PP untuk menutup kegiatan tersebut," ujar Yanto.

Yanto juga berjanji akan mengumpulkan banyak informasi, kemudian akan mengajak pihak terkait untuk cek ke lapangan.

Apabila terbukti ada pelanggaran, menurut Yanto, Komisi C bersama dinas terkait akan mengadukan ke Pemprov dan kementerian.

"Kita juga butuh informasi dari teman-teman media terkait rutinitas tambang itu. Nanti kita turun dan cek dengan pihak terkait. Kalau betul merugikan, kita yang antarkan ke Provinsi. Kalau Provinsi enggak mau dengar, kita bawa ke yang lebih tinggi, kementerian," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com