BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, akan menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, hari ini (15/2/2022).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, Herry Wirawan akan mendengarkan secara langsung vonis tersebut.
"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ungkap Dodi dikutip dari TribunJabar, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Hukuman Mati Plus Kebiri Herry Wirawan, Bagaimana Bisa?
Selain itu, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, juga akan hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.
"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," kata Dodi.
Baca juga: Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim, Ingin Diberi Kesempatan Besarkan Anaknya
Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, dan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.
Jaksa pun meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yang dikelola terdakwa.
Selain itu, merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan untuk membiayai hidup para korban pemerkosaan.
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati
Tuntutan hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Berdasarkan fakta persidangan, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Peristiwa itu berlangsung sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan pesantren.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan tengah mengandung.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Agie Permadi), Tribunjabar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.