KOMPAS.com - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati bakal menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Salah satu keluarga korban, AN (34), menuturkan, pihak keluarga berharap agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Menanti Vonis Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung
AN menerangkan, pihak keluarga saat ini berdoa agar keadilan ditegakkan. Pasalnya, Herry Wirawan telah merampas masa depan para korban.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ucapnya.
Menurut AN, hukuman berat terhadap Herry Wirawan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca juga: Hukuman Mati Plus Kebiri Herry Wirawan, Bagaimana Bisa?
Saat berita ini ditulis, Herry Wirawan sudah tiba di Pengadilan Negeri Bandung. Ia tiba sekitar pukul 09.15 WIB.
Herry tampak dijaga ketat oleh petugas.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Besok Dilaksanakan Sidang Vonis Guru Bejat Herry Wirawan, Ini Harapan Keluarga Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.