KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, akan menjalani persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Selasa (15/2/2022).
Sekitar pukul 09.00 WIB, Herry yang telah memakai rompi tahanan telah tiba di PN Bandung.
Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Mati: Biar Jera
Menyikapi sidang vonins Herry hari ini, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan dikabulkan.
Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati, Digelar Hari Ini
Salah satu keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN, saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).
Tindakan Herry yang dinilai telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.
Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.