Pada Selasa (15/2/2022), Herry Wirawan menjalani sidang vonis di PN Bandung.
Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Garut, Ari Maulana Karang; Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Aprillia Ika, Khairina, Gloria Setyvani Putri, Michael Hangga Wismabrata, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.