Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
Pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Sementara, jika diputus dengan pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksankan.
"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ujar hakim.
Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Perkosa 13 Santriwati, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Selasa (11/1/2022), Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.