KOMPAS.com - Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut, kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan
Pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara, yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Baca juga: Vonis Herry Wirawan Penjara Seumur Hidup, Hakim: Tak Ada Keadaan yang Meringankan Hukuman
Sementara, jika diputus dengan pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksankan.
Baca juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup
Sementara, pada putusan yang disampaikan di PN Bandung, Selasa (15/2/2022), hakim memvonis Herry Wirawan penjara seumur hidup.
"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ujar Hakim.
Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup.
Vonis Herry Wirawan dibacakan Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Hal yang memberatkan hukuman Herry, tindakan Herry dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.