KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwatinya, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Sidang pada Selasa (15/2/2022) itu digelar secara terbuka.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi, guru pesantren itu divonis hukuman penjara seumur hidup.
Ada tujuh putusan yang dibacakan hakim atas perbuatan pelaku tindak asusila itu.
Salah satunya adalah mengenai nasib seluruh anak korban.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sebagai informasi, akibat pemerkosaan yang dilakukan Herry, ada 9 anak yang dilahirkan oleh sejumlah korban.
Adapun putusan majelis hakim atas anak korban adalah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
“Berdasarkan pendapat ahli, untuk menghindari timbulnya trauma kepada korban dan anak-anak korban, maka sebaiknya anak-anak dari para korban diserahkan kepada Pemprov Jabar,” ujar Yohannes.
Baca juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.