BANDUNG, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman pidana seumur hidup.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di bawah umur yang merupakan anak didiknya.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Herry cukup memuaskan bagi masyarakat.
Meskipun mayoritas masyarakat tetap berharap Herry dihukum mati.
"Kita lihat ini cerminkan keadilan meskipun tak sesuai harapan agar dihukum mati dan kebiri kimia. Sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa anak di bawah umur," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Menurut Dedi vonis tersebut terbilang baru untuk sebuah kasus pemerkosaan, terlebih dengan korban yang masih di bawah umur.
"Vonis seumur hidup untuk sebuah kasus pemerkosaan adalah hal baru. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya manipulasi kejahatan yang dilakukan. Sehingga vonis ini mencerminkan keadilan," ucapnya.
Dedi juga berharap ada keadilan bagi para korban. Korban harus mendapatkan rehabilitasi dan difasilitasi agar bisa menatap masa depan yang lebih baik.
"Korban ini harus dijamin haknya seperti misal kembali sekolah persamaan atau mengikuti pelatihan yang mengarah pada profesionalisme mereka agar bisa hidup layak di tengah masyarakat," katanya.
Baca juga: Vonis Herry Wirawan Penjara Seumur Hidup, Hakim: Tak Ada Keadaan yang Meringankan Hukuman
Sebelumnya, Dedi juga sempat menemui keluarga dan beberapa anak yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.