Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran Yayasan Herry Wirawan Ditolak Hakim, Ini Tanggapan Jaksa

Kompas.com - 15/02/2022, 17:31 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Hakim tak mengabulkan pembubaran, pembekuan, dan pelelangan Yayasan yang dikelola Herry Wirawan. Hakim menilai gugatan tersebut perlu mendapat keputusan secara keperdataan.

Majelis Hakim berpendapat bahwa Yayasan yang dikelola Herry ini yayasan berbadan hukum karenanya pendirian dan pembubaran mengacu pada undang-undang yayasan.

"Oleh karena berbadan hukum, maka pendirian dan pembubaran mengacu pada undang-undang yayasan," ujar Majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Tanggapan Jaksa soal Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan

Hakim juga menyatakan bahwa yayasan Herry perlu dilakukan pemeriksaan secara keperdataan di Pengadilan Negeri. Begitupun dengan pembekuan dan pencabutan yayasan, yang perlu adanya gugatan secara perdata.

Terkait perampasan harta serta aset yayasan, ini berkaitan dengan yayasan, sehingga apabila mau dilelang untuk biaya restitusi para korban, hal ini perlu adanya putusan dari pengadilan

"Majelis hakim berpendapat tidak bisa disita karena berkaitan dengan yayasan. Lelang apabila dilakukan pembubaran harus berdasarkan putusan pengadilan," tutur hakim.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim.

Menurutnya, ada beberapa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak dikabulkan hakim salah satunya terkait yayasan yang dikelola terdakwa.

"Salah satunya tentang Yayasan. Dituntutan kami sebelumnya, memang Yayasan diajukan dalam dakwaan kami, tapi kami menganggap sesuai ketentuan pasal 39 KUHP, bahwa Yayasan itu sama dengan instrumen untuk melakukan kejahatan, yang menjadi alat kejahatan makanya kami ajukan untuk dirampas dan dilelang untuk kepentingan anak-anak korban," ucap Asep usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).

Menurut Asep, Majelis Hakim meminta agar gugatan terhadap yayasan tersebut dapat menggunakan mekanisme hukum perdata.

"Saya menganggap bahwa hakim tadi agar gugatan pembubaran Yayasan itu menggunakan mekanisme perdata, itu akan kami pertimbangkan. Jadi ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menentukan sikap kami," ucapnya.

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

Seperti diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa herry dengan hukuman mati, dan meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, Yayasan Manarul Huda, serta merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan terdakwa yang sudah disita atau pun yang belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi serta kelangsungan hidup mereka (korban). Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang hasilnya diserahkan ke negara seque jawa barat untuk keberlangsungan hidup koeban dan anak anaknya," ucap Kajati Jabar Asep N Mulyana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

Bandung
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com