SUKABUMI, KOMPAS.com - Kota Sukabumi, Jawa Barat termasuk daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang berlaku pada 15 hingga 18 Februari 2022.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi dr. Wahyu Handriana mengungkapkan, peningkatan status PPKM dari level 2 ke level 3 karena angka temuan kasus Covid-19 di Kota Sukabumi lebih dari 50 kasus.
"Sesuai dengan hasil penemuan, maka Kota Sukabumi masuk ke level tiga," ungkap Wahyu kepada wartawan di Sukabumi, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Kota Medan dan 4 Daerah di Sumut Memberlakukan PPKM Level 3
Selain itu, lanjut dia, terkait jumlah keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) setiap rumah sakit naik angkanya.
"Beberapa rumah sakit sudah di atas empat puluh persen," ujar Wahyu.
Menurut Wahyu untuk cakupan vaksinasi termasuk cukup bagus. Saat ini pihaknya sedang mengejar cakupan vaksinasi untuk anak sekolah, dan cakupan dosis kedua untuk lansia.
"Kami berharap kerjasamanya, terutama lansia untuk ikut vaksin dosis pertama dan kedua," harap dia.
Sedangkan untuk kematian karena Covid-19, lanjut Wahyu, sampai hari ini tercatat ada satu orang meninggal karena Covid-19.
Satu kasus pasien terkonfirmasi Covid-19 meninggal tercatat pada Selasa, (!5/2/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.