Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merangkai Fakta Sidang Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan, Alasan Tak Dihukum Mati, Hal Memberatkan hingga Biaya Restitusi

Kompas.com - 19/02/2022, 07:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan hanya tertunduk saat mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).

Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnowo Suryo memvonis penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujarnya.

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Baca juga: Putusan Hakim, Anak dari Korban Herry Wirawan Dirawat Pemprov Jabar

Hal memberatkan

Dalam sidang, Yohanes mengungkapkan sederet hal yang memberatkan hukuman Herry, antara lain  tindakan Herry dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.

Lalu, perbuatan Herry juga merusak sistem kepercayaan yang dianut korban, dan tak lagi bisa mempertimbangkan yang benar dan salah.

Selain itu, tindakan terdakwa juga dinilai bisa membuat nama lembaga pesantren tercemar dan orangtua enggan untuk mengirimkan anak mereka untuk belajar di pesantren.

Baca juga: Alasan Hakim Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia terhadap Herry Wirawan

 

Tak hanya itu, Hakim berpandangan, perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.

Sementara selama proses penyelidikan hingga persidahan, hakim menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.

"Majelis Hakim berpendat, tidak keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," ujar Hakim.

Soal hukuman mati dan kebiri kimia

Lalu, terkait tuntutan jaksa yang menuntut Herry dihukum mati dan kebiri kimia, hakim tak meloloskannya.

Menurut Yohanes, berdasar Pasal 67 KUHP, hukuman kebiri kimia tak mungkin dilakukan terhadap Herry Wirawan.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Baca juga: Putusan Hakim, Ganti Rugi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Kementrian PPPA, Ini Alasannya

Tanggapan Herry

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.

Setelah mendengar vonis itu, kuasa hukum Herry, Ira Mambo menjelaskan, kliennya berkehendak pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari.

Pihaknya mengaku sudah memberi pertimbangan dan penjelasan terkait vonis itu kepada Herry.

"Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari. Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami. Yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ucapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Kejati Jabar memilih sikap menghormati keputusan hakim tersebut.

Baca juga: Anak dari Korban Herry Wirawan Akan Dirawat Pemprov Jabar, Ini Kata Ridwan Kamil

"Kami juga mengapreasiasi dan menghormati hakim untuk menerapkan atau pun sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," kata Ketua tim JPU sekaligus Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana dikutip dari tayangan langsung Kompas TV, Selasa (15/12/2022).

Herry Wirawan mengikuti sidang vonis di di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).KOMPAS.com/AGIE PERMADI Herry Wirawan mengikuti sidang vonis di di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, hakim menganggap perbuatan Herry Wirawan telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terdakwa Herry telah terbukti bersalam karena memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Lalu, terdakwa juga diketahui memperkosa korban di gedung yayasan ks, pesantren tm, pesantren mh, basecamp, apartemen ts Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R. Mirisnya, peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Baca juga: Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Ini Faktanya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com