Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaatkan Medsos untuk Jual Berbagai Jenis Narkoba, 14 Pengedar di Bandung Ditangkap

Kompas.com - 21/02/2022, 16:36 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung berhasil mengamankan 14 tersangka pengedar narkoba yang menjual berbagai jenis obat terlarang menggunakan media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ke-14 tersangka memanfaatkan kemudahan media sosial untuk berjualan dan menjaring komunikasi dengan pembeli.

"Modusnya menggunakan sosial media, berkomunikasi, bertransaksi melalui itu (media sosial). Sejauh ini belum ada sampai ke jaringan penjara," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (19/2/2022).

Baca juga: BNN Aceh Usut Pencucian Uang Penjualan Narkoba di Bisnis Mobil Mewah Bekas

Para tersangka, kata Kusworo, tidak memiliki pasar pasti. Dari hasil penyelidikan, konsumen mereka berasal dari pelbagai profesi.

"Ini pemakai dan pengedar. Konsumennya macem-macem mulai dari swasta, buruh, dan Karyawan biasa," jelasnya.

Selama hampir dua pekan, tim Satreskoba Polres Bandung menerima 13 laporan terkait penyalahgunaan narkoba.

"Selama dua minggu kita menerima 13 laporan terkait narkoba di TKP yang berbeda, setelah pendalaman dan penyeledikan kami berhasil mengamankan 14 orang tersangka dengan berbagai latar belakang ada swasta, karyawan, dan buruh, dengan rata-rata usia kisaran dari usia 21 tahun sampai dengan 33 tahun," kata Kusworo.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Pegawai PT Angkasa Pura Supports Ambon Dipecat

Satreskoba Polres Bandung berhasil mengamankan, narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,81 gram, ganja seberat 27,42 gram, tembakau jenis gorila seberat 106,26 gram, dan 374 obat-obatan golongan psikotropika.

Atas perbuatannya tersebut dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang narkotika golongan satu. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun.

"Kemudian bagi yang obat-obatan psikotropika itu dikenakan pasal 60 undang-undang no 05 tahun 97 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara," pungkas Kusworo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Bandung
Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Bandung
Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bandung
Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Bandung
Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com