Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaatkan Medsos untuk Jual Berbagai Jenis Narkoba, 14 Pengedar di Bandung Ditangkap

Kompas.com - 21/02/2022, 16:36 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung berhasil mengamankan 14 tersangka pengedar narkoba yang menjual berbagai jenis obat terlarang menggunakan media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ke-14 tersangka memanfaatkan kemudahan media sosial untuk berjualan dan menjaring komunikasi dengan pembeli.

"Modusnya menggunakan sosial media, berkomunikasi, bertransaksi melalui itu (media sosial). Sejauh ini belum ada sampai ke jaringan penjara," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (19/2/2022).

Baca juga: BNN Aceh Usut Pencucian Uang Penjualan Narkoba di Bisnis Mobil Mewah Bekas

Para tersangka, kata Kusworo, tidak memiliki pasar pasti. Dari hasil penyelidikan, konsumen mereka berasal dari pelbagai profesi.

"Ini pemakai dan pengedar. Konsumennya macem-macem mulai dari swasta, buruh, dan Karyawan biasa," jelasnya.

Selama hampir dua pekan, tim Satreskoba Polres Bandung menerima 13 laporan terkait penyalahgunaan narkoba.

"Selama dua minggu kita menerima 13 laporan terkait narkoba di TKP yang berbeda, setelah pendalaman dan penyeledikan kami berhasil mengamankan 14 orang tersangka dengan berbagai latar belakang ada swasta, karyawan, dan buruh, dengan rata-rata usia kisaran dari usia 21 tahun sampai dengan 33 tahun," kata Kusworo.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Pegawai PT Angkasa Pura Supports Ambon Dipecat

Satreskoba Polres Bandung berhasil mengamankan, narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,81 gram, ganja seberat 27,42 gram, tembakau jenis gorila seberat 106,26 gram, dan 374 obat-obatan golongan psikotropika.

Atas perbuatannya tersebut dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang narkotika golongan satu. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun.

"Kemudian bagi yang obat-obatan psikotropika itu dikenakan pasal 60 undang-undang no 05 tahun 97 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara," pungkas Kusworo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Puncak Bogor, 16 Remaja Ditangkap

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Puncak Bogor, 16 Remaja Ditangkap

Bandung
Perjuangan Sarip Cari Keadilan untuk Anaknya Korban TPPO yang Tewas di Turki

Perjuangan Sarip Cari Keadilan untuk Anaknya Korban TPPO yang Tewas di Turki

Bandung
Gelapkan Dana Nasabah Rp 900 Juta, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara

Gelapkan Dana Nasabah Rp 900 Juta, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara

Bandung
Korban TPPO di Sukabumi Sebagian di Bawah Umur, 6 Pelaku Ditangkap

Korban TPPO di Sukabumi Sebagian di Bawah Umur, 6 Pelaku Ditangkap

Bandung
KPK Kembali Geledah Balai Kota Bandung

KPK Kembali Geledah Balai Kota Bandung

Bandung
Hanya Ada Tiga Hidran yang Berfungsi Baik di Kota Bandung

Hanya Ada Tiga Hidran yang Berfungsi Baik di Kota Bandung

Bandung
Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Bandung
Wagub Uu Sebut Proyek Tol di Jabar Selalu Molor Puluhan Tahun, Harap Tol Getaci Selesai Cepat

Wagub Uu Sebut Proyek Tol di Jabar Selalu Molor Puluhan Tahun, Harap Tol Getaci Selesai Cepat

Bandung
Kasus Perundungan Anak di Bandung Berulang Setelah Dimediasi, Ortu Korban Enggan Melapor

Kasus Perundungan Anak di Bandung Berulang Setelah Dimediasi, Ortu Korban Enggan Melapor

Bandung
Matahari Tasikmalaya Diduga Kebakaran, Titik Api Belum Diketahui

Matahari Tasikmalaya Diduga Kebakaran, Titik Api Belum Diketahui

Bandung
4 Fakta Warga Baduy Minta Sinyal Internet dan Aplikasi Negatif Dihapus

4 Fakta Warga Baduy Minta Sinyal Internet dan Aplikasi Negatif Dihapus

Bandung
Pemprov Jabar Jadi Percontohan Reformasi Birokrasi Tematik

Pemprov Jabar Jadi Percontohan Reformasi Birokrasi Tematik

Bandung
Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO ke Suriah dan Irak

Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO ke Suriah dan Irak

Bandung
Sedang Tidur, Suami Istri Lansia di Tasikmalaya Tewas Tertimbun Longsor

Sedang Tidur, Suami Istri Lansia di Tasikmalaya Tewas Tertimbun Longsor

Bandung
Matahari Dept Store Tasikmalaya Kebakaran, Pengunjung dan Pegawai Berlarian Keluar Gedung

Matahari Dept Store Tasikmalaya Kebakaran, Pengunjung dan Pegawai Berlarian Keluar Gedung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com