KOMPAS.com - Nurhayati, bendahara atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundi, Cirebon, Jawa Barat, mengaku heran dan kecewa setelah dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi atasannya berinisial S.
S merupakan Kepala Desa Citemu diduga telah menyelewengkan dana APBDes Tahun Anggaran 2018-2020.
"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (jadi tersangka). Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mentersangkakan saya," ujar Nurhayati, dalam video tersebut, dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (19/2/2022).
Menurutnya, dirinya menjadi kasus itu pada akhir tahun 2021. Dirinya juga membantah telah terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.
"Apakah hanya karena petunjuk Kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut. Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati
Baca juga: Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka oleh Polres Cirebon, Bareskrim Turun Tangan
Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menjelaskan, pelapor dari kasus dugaan korupsi itu adalah Badan Permusyawaratn Desa (BPD) setempat.
Lalu dari hasil penyelidikan polisi, kades berinisial S telah diperiksa dan ditetapkan tersangka.
Dalam prosesnya, berkas segera dilimpahkan ke Kejari Cirebon dan dikembalikan ke polisi sebanyak dua kali.
Saat itu ada petunjuk dari penuntut umum agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan dan akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.
"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka," ucapnya, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Ketua BPD Citemu: Nurhayati Buat Laporan Korupsi Dana Desa ke Saya, BPD Lapor ke Polisi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.