Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penistaan Agama M Kace Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/02/2022, 22:34 WIB
I Kadek Wira Aditya

Editor

Sumber Antara

CIAMIS, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Mohammad Kosman alias M Kace dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022).

Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung mengatakan dalam sidang, tuntutan terhadap M Kace itu sesuai dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Kosman, alias Mohamad Kece, alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Syahnan saat pembacaan tuntutan di persidangan dikutip dari Antara, Kamis.

Baca juga: Kadar Gula Tinggi, Terdakwa Penistaan Agama M Kace Jalani Perawatan Intensif di RSUD Ciamis

Dalam persidangan, tim JPU turut membacakan tuntutan sebanyak 1.096 halaman yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dengan hasil putusan tuntutan kepada terdakwa M Kece 10 tahun penjara.

Syahnan mengatakan, tuntutan maksimal itu diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi.

Sedangkan pasal-pasal lain yang didakwakan terhadap M Kace jauh lebih rendah, yaitu dua sampai tiga tahun penjara.

"Pasal di bawahnya di bawah itu, tertingginya Pasal 14 ayat 1, undang-undang menetapkan seperti itu maksimalnya," katanya.

Baca juga: Terjangkit DBD, Terdakwa Penistaan Agama M Kace Dirawat di RSUD Ciamis

Ia menjelaskan alasan tuntutan itu karena berdasarkan hasil fakta-fakta di persidangan, terdakwa melakukan hal itu dengan sengaja dan sadar.

Padahal tidak seharusnya melakukan perbuatan yang membuat kegaduhan di masyarakat.

Perbuatan terdakwa, kata dia, justru melakukan kehendaknya yang ingin membuat kegaduhan dengan membuat video tentang kebohongan yang jumlahnya cukup banyak.

"Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kita dapat dari tujuh video itu, sebenarnya video masih banyak," katanya.

Syanan juga menyampaikan, tuntutan maksimal itu bukan unsur kebencian, melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lainnya bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan akan memicu konflik antar agama.

Menurutnya, tindakan polisi sudah tepat dengan cepat menindak terdakwa kemudian memproses hukum dan perbuatannya harus dipertanggungjawabkan.

"Ini keterlaluan maka wajar baginya tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan," katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa M Kace, Kamarudin Simanjuntak menyatakan JPU seharusnya mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Apalagi, terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.

Kamarudin mengatakan, selain sudah meminta maaf, terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana.

Kemudian, selama persidangan bersikap sopan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

"Ini Kece ini belum pernah dipidana, nama orang belum pernah dipidana atau dihukum itu menjadi hal yang meringankan, terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan itu hal yang meringankan," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com