Saat bertemu dengan Bupati Karawang pada Senin (14/2/2022), Direktur PT Hasil Raya Industri (HRI) Stephen Sutanto mengatakan tak menutup kembali perusahaan kembali mempekerjakan Giri.
"Memungkinkan (untuk dipekerjakan kembali. Stephen usai pertemuan dengan Bupati Karawang, Senin.
Sementara itu pada Kamis (17/2/2022), Sugih Sutanto, owner PT HRI mengatakan pihaknya bersedia kembali mempekerjakan Giri.
Baca juga: Di-PHK Sepihak Usai 4 Jarinya Putus karena Kecelakaan Kerja, Giri Tak Menyerah
Namun syaratnya adalah Giri harus meluruskan pernyataan yang dianggap tak benar, salah satunya adalah PHK sepihak,
"Salah satu syaratnya itu harus meluruskan dulu apa apa benar, yang enggak benar enggak usah. Kalau dia tidak meluruskan ini, ya dia tidak bisa berlanjut," kata Sugih.
Ia menegaskan secara aturan, tak ada yang dilanggar oleh pihaknya dan hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Dinas Tenaga Kerja.
"Kita perkejakan, kita perlakukan seperti karyawan lain, dia prestasi kita ikuti sesuai karier, kalau tidak benar akan kita perlakukan seperti karyawan lainnya," ungkap Sugih.
Baca juga: Curhatan Giri Pamungkas, Di-PHK Usai 4 Jari Hilang karena Kecelakaan Kerja
General Manager PT HRI Robertos Alfonso menjelaskan kronologi perselisihan perusahaannya dengan Giri.
Ia mengatakan pihak perusahana sudah memanggil Giri pada 16 Februari 2022 untuk rekrutmen sesuai standar operating procedure (SOP) perusahaan.
Saat itu Giri didampingi perwakilan serikat pekerja. Setelah proses rekrutmen selesai, perusahaan pun menyodorkan surat penawaran kerja.
"Namun Giri menolak surat penawaran," kata Alfonso.
Baca juga: Pekerja Kena PHK, Pensiun, atau Resign Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, asalkan...
Ia membantah melakukan PHK sepohak. Menurutnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Giri telah berakhir. PKWT itu telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja.
Perusahaan menyebut memanggil Giri pada 6 Januari 2021 untuk menyampaikan surat pemberitahuan habis kontrak.
Sedang Giri menerima pemberitahuan berakhirnya kontrak Giri pada 21 Desember 2020. Sedang PKWT Giri berakhir pada 8 Januari 2021.
Pertemuan bipartit telah dilakukan namun tidak ada titik temu.
Baca juga: Buruh Curhat Kena PHK Usai Kecelakaan Kerja, Ini Tanggapan Perusahaan
Alasannya perusahaan mengklaim telah melakukah sesuai ketentuan dan PKWT Giri telah berakhir. Saat itu Giri ditawarkan menjadi karyawan dengan status PKWT.
Nmaun pihak Giri berpendapat bahwa PT HRI seharusnya memperkejakan kembali dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 153 ayat 2 huruf J.
Selain itu Alfonso juga membantah melakukan penindasan pada Giri.
Ia mengklaim pihaknya telah membawa Giri ke Rumah Sakit Fikri kemudian ke Rumah Sakit Lira Medika saat kecelakaan terjadi.
Termasuk membantu mengurus administrasi pelaporan kecelakaan kerja, membantu proses rawat jalan, sampai membantu proses mencairkan santunan BPJS Ketenagakerjaan, dan mengupayakan pengadaan tangan palsu.
Baca juga: Perusahaan Tawarkan Buruh yang 4 Jarinya Putus Bekerja Kembali, dengan Syarat...