BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan eksaminasi perkara Nurhayati yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono mengatakan, kasus ini berawal dari perkembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa berinisial S.
"Dalam perkembangannya ada tersangka baru saudara N (Nurhayati), dia bendahara desa," ucap Riyono, saat konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Sabtu (26/2/2022).
Dalam rangka penanganan perkara dugaan korupsi dalam pembinaan APBDes ini Kejati Jabar melakukan monitoring terhadap perkara yang ditangani Kejari Cirebon ini.
Baca juga: Kisah Nurhayati dan Keberaniannya Membongkar Praktik Korupsi Berujung Ancaman Penjara
"Cirebon bagian dari wilayah Kejati Jabar, oleh karena itu kesempatan ini, kami dari kejaksaan eksaminasi atas tindak pidana korupsi tahun anggaran 2018-2020 atas nama tersangka N," ucap Riyono.
Riyono tak menjelaskan secara rinci eksaminasi tersebut, namun yang pasti ia menegaskan bahwa Kejati Jabar bertugas memonitor dan evaluasi penanganan perkara Nurhayati.
"Tugas kami tentu saja melakukan monitoring dan investigasi, tugas dan wilayah. Oleh karena itu, penanganan perkara atas nama N ini dilakukan eksaminasi. Selanjutnya hasil eksaminasi akan dikabarkan ke depannya," ucap Riyono.
Sebelumnya diberitakan, Nurhayati, seorang Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.