KOMPAS.com - Nurhayati, mantan Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.
Padahal, dia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kuwu atau mantan Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.
Korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. Saat ini, Supriyadi, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Kecewa dirinya dijadikan tersangka, Nurhayati pun mengungkapkannya lewat video.
Dalam videonya, Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa dugaan kasus korupsi tersebut.
"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (jadi tersangka). Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam men-tersangka-kan saya," ujar Nurhayati, dalam video tersebut, Sabtu (19/2/2022).
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sehingga ditindaklanjuti penyidik.
"Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati," kata Fahri, saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Jadikan Pelapor Kasus Korupsi sebagai Tersangka, Kapolres Cirebon: Sudah Sesuai Prosedur
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.